PMII KOMUNIS

PMII KOMUNIS
Mundur Satu Langkah Adalah suatu bentuk penghianatan

Minggu, 26 April 2015

NARKOBA: ANCAMAN BAGI GENERASI MUDA

Beberapa waktu lalu saya mengikuti peringatan hari lahir Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang ke-55 di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya tepatnya pada tanggal 17 april 2015, dimana kegiatan itu dihadiri oleh presiden RI Bapak Jokowi, dalam sambutan beliau yang membuat saya dan peserta lainya kaget ketika menjelaskan  tentang narkoba, bahwa saat ini indonesia darurat narkoba, setiap hari 50 orang rakyat indonesia meninggal akibat dari narkoba, ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi lagi dan 4,5 juta orang itu masih bisa direhabilitasi. Coba kita bayangkan 18000 orang tiap tahun rakyat indonesia meninggal akibat dari narkoba maka dari itu sudah tidak ada salahnya lagi bahwa negeri kita ini memang sudah darurat akan narkoba dan sudah saatnya kita sebagai warga negara untuk memerangi secara bersama agar narkoba tidak menghancurkan para generasi muda kita.
Akhir-akhir ini mejelang hukuman mati 11 terpidana narkoba kembali menjadi perdebatan panjang dimasyarakat lokal dan tentunya masyarakat dunia. protes semakin kuat ketika pemerintah RI menetapkan dua warga australia yang akan dieksekusi yakni Myuran Sukumaran dan Andre Chan yang terlibat dalam kejahatan narkoba Bali Nine. Dunia internasional memang tidak henti-hentinya menekan indonesia untuk tidak diberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan narkoba dan bahkan protes langsung dari Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki- Moon yang mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara menurut beliau narkoba tidak termasuk jenis kejahatan serius, saya merasa bahwa apa yang dikatakan oleh beliau itu tidak pernah melihat realita yang ada di indonesia bahwa akibat narkoba ribuan nyawa generasi muda kita melayang akibat barang haram tersebut.
Saya harapkan pemerintah kita harus selalu komiten dengan keputusanya untuk tegas dalam menghadapi tekanan dari pihak luar bahwa indonesia memiliki kedaulatan hukum yang harus dihargai dan dihormati oleh pihak luar dan Seharusnya apa yang dilakukan oleh pemerintah kita sekarang ini untuk mengurangi kejahatan narkoba dengan menghukum mati pelaku pengedar narkoba agar memberikan efek jera bagi pelaku harus didukung total agar generasi muda kita mendatang tidak akan menyentuh dan memakai lagi barang haram tersebut.  


Oleh: Amran Umar- Sekretaris di Peregrakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Univeritas Islam Malang.

Jumat, 24 April 2015

INTOLERANSI, ANCAMAN BAGI KITA SEMUA



Kita hidup Di era globalisasi yang memang banyak memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua kalangan masyarakat, tapi tidak sedikit juga  kemudharatan yang timbul dan justru meresahkan dan mengancam kenyamanan masyarakat lokal dan sekaligus menjadi tantangan bagi kita semua untuk bagaimana menyikapinya. Bangsa kita saat ini memang sangat luar biasa karena selama bertahun tahun dengan penduduk yang jumlahnya mencapai  250 juta jiwa tetap hidup rukun dan menjunjung tinggi Negara kesatuan republik Indonesia dimana didalamnya terdapat berbagai macam suku, agama, bahasa, ras, adat istiadat dan sebagainya. .
 Akhir-akhir ini banyak pemikiran-pemikiran yang masuk dari luar dan justru itu merupakan pemikiran radikal yang mengancam eksistensi NKRI dan tidak disadari opini yang mereka bangun  kita telan mentah-mentah  tanpa memahaminya terlebih dahulu, sehingga banyak masyarakat yang terjebak mengikuti keinginan mereka sehingga sikap saling membenci antara satu dengan yang lainya hanya karena berbeda pemahaman atau keyakinan dan mengedepankan egosentris dengan mengatakan kepercayaan merekalah yang paling benar. Saat ini harus kita akui  kebersamaan atau gotong royong yang dibangun dan digagas oleh nenek moyang kita dulu seakan telah hilang oleh kemajuan jaman dan kini yang ada rasa intoleransilah yang semakin kuat. dalam menjalani kehidupan sosial di masyarakat seorang individu memang dihadapkan dengan beragam kultur, suku, agama dan ras tapi itu bukan merupakan halangan bagi kita untuk saling berinteraksi untuk hidup bersama dan saling menghormati satu sama lainya.
Saya teringat dengan apa yang dikatakan oleh almarhum Gus Dur yakni “keindonesiaan adalah ketika agama-agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia berdiri sejajar dan memiliki kontribusi yang sama terhadap negeri”. Bayangkan kalau kita memahami dan mengimpementasikan apa yang disampaikan oleh beliau begitu besar dan kuatnya Indonesia ketika yang dikedepankan adalah kebersamaan dan kita yakin Negara kita tidak akan goyah oleh pemikiran-pemikiran radikal oleh pihak luar. Untuk membangun dan mengembangkan toleransi dalam kehidupan sehari-hari memang tidak mudah, perlu melakukan berbagai hal yang digunakan melalui pendekatan-pendekatan yakni pendekatan sistem sosial dimasyarakat dan pendekatan melalui budaya bahwa kita memiliki budaya sendiri yakni budaya ketimuran yang mengedepankan sopan santun dan saling menghargai. Mengembangkan toleransi dengan pendekatan yang demikian dimaksudkan agar hubungan antar individu dari berbagai komunitas tetap harmonis dan mengedepankan kesadaran bahwa kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan, serta mari kita bangun kembali semangat kebersamaan bahwa perbedaan itu indah.

*Oleh: Amran Umar-Sekretaris di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komisariat Universitas Islam Malang.

Kamis, 23 April 2015

Mengenal Lebih Dekat, Abdul Wahab Jaelani (Pendiri PMII)


 Abdul Wahab Jaelani 1

Mungkin, banyak yang tak asing dengan nama Abdul Wahab Jaelani. Ya, laki-laki kelahiran Semarang, 21 November ini merupakan salah satu dari 13 pendiri PMII sekaligus menjadi Ketua Umum PKC PMII Jawa Tengah pertama. Kepribadian tegas dan jujur, menjadi bekal dalam menjalankan segala aktifitas organisasi dan kehidupannya. Pengalaman organisasi yang ia miliki pun tak sedikit, yaitu PMII PKC Jawa Tengah pada tahun 1968, dan ditemani oleh Yusuf Ruhayat sebagai Sekretaris Umum serta H. Rifa’i sebagai Bendahara PKC saat itu. Perjuangan tak berhenti di situ, ia pun pernah menjabat sebagai ketua NU Cabang Semarang periode tahun 1985.
Hj. Qomariyah, wanita berparas ayu yang dinikahinya pada tahun 1969, mengakui kecakapannya dalam urusan berorganisasi, sehingga membuatnya terpilih sebagai anggota DPR Provinsi sebanyak dua kali, yakni tahun 1978-1982 serta 1982-1987. Lelaki yang pernah menjadi anggota PWNU Mubarat itu pun, dipercaya kembali menjadi anggota DPR Kota Semarang masa bakti 1987-1992. Nikah massal dan sunnat massal ia adakan semasa jabatannya ketika menjadi anggota PWNU. Di kalangan keluarganya, pak Wahab, begitu panggilan akrabnya, dianggap sebagai sosok yang lugas, jujur, apa adanya serta, menjalankan tugas sesuai dengan jalurnya. Patut untuk dicontoh bagi setiap kader PMII.
Bukan hanya aktifitas dunia yang selalu ia tekuni, berziarah ke makam kedua orang tua serta Kiai Soleh Darat juga menjadi kegiatan spiritual rutin. Tujuannya tak lain adalah  untuk lebih mendekatkan diri dengan Sang Ilahi. Bahkan suatu saat, ketika beliau sedang membacakan doa di makam Kiai Soleh Darat, seekor kunang-kunang jatuh dihadapannya dan berubah menjadi sebuah batu akik yang cantik. Yang kemudian ia simpan untuk dirinya sendiri. Seorang kader PMII serta pemimpin yang sederhana memang patut untuk ditiru semangat dan kepribadiannya. Namun, takdir kematian memang tak dapat dielakkan. Rabu, 21 Mei 1996, beliau harus berpulang ke rahmatullah karena penyakit jantung yang dideritanya. Dan beliau dimakamkan di daerah Bargota, Jl. Wit Saleh. Semarang. (Lahumul fatihah).
Nama lengkap                      : Alm. Abdul Wahab Jaelani
Tempat, Tanggal Lahir       : Semarang, 21 November 1936
Alamat                                   : Jl. Flamboyan. No. 56. Sampangan. Semarang
Pendidikan                             :
1.       Sarjana Ekonomi Akop (Akademi Koperasi) Semarang
2.       Sarjana Hukum UNTAG tahun 1985
Pengalaman Organisasi     :
·         PMII PKC Jawa Tengah 1968
·         Ketua NU Cabang Semarang sekitar th 1985
·         Anggota PWNU Mubarat
·         Anggota DPR Provinsi Jawa Tengah tahun 1978-1982, 1982-1987
·         Anggota DPR kota Semarang masa bakti 1987-1992
Nama istri                             : Hj. Qamariyah
Nama anak                            :
1.       Aida Malikha, S. Psi, M. Si
2.       M. Qosim Marzuki, SE, Akt
3.       Laila Fitriana, SH
4.       Ahson Mas’ud, S. Sos
5.       Nur Arofa, S. Psi


sumber: pmii.orid

TEKNIS PERSIDANGAN

ASPEK-ASPEK, MEKANISME DAN TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh:Amran Umar

PENDAHULUAN

            PMII sebagai Wadah organisasi perkaderan selalu mengajarkan corak kepemimpinan yang demokratis, transparan dan representatif. Pengambilan kebijakan dalam PMII misalnya harus selalu berdasarkan pada asas musyawarah mufakat dan berpegang teguh kepada prinsip organisasi. Persidangan merupakan bagian dari mekanisme pengambilan kebijakan organisasi secara demokratis yang harus di fahami dan dihayati oleh seluruh kader dan anggota PMII RAYON AL-HASANAH.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia poerwodarminto, sidang disinonimkan dengan rapat, yang artinya berkumpul untuk berunding. Akan tetapi jika dicermati secara lebih lanjut ada perbedaan antara sidang dengan rapat, walaupun bukan perbedaan yang prinsipil.
Rapat lebih menunjukan bentuk dari suatu pertemuaan pendapaat, sedang sidang mengarah pada proses yang berlangsung pada pertemuan tersebut. Persidangan adalah hal yang bersangkut paut dengan sidang, dimana sidang diartikan pertemuan resmi antara tiga orang atau lebih secara terpimpin untuk membicarakan suatu masalah.

TUJUAN SIDANG

Tujuan sidang dapat bermacam- macam namun pada pokoknya ada tiga yaitu;
J  Menyampaikan dan atau menerima informasi mengenai suatu pokok persoalan atau masalah
J  Memecahkan atau menyelesaikan suatu pokok masalah yang dihadapi pihak yang bersidang.
J  Mengambil suatu atau beberapa keputusan tentang suatu masalah yang dihadapi dan menyangkut kepentingan pihak yang bersidang

SYARAT – SYARAT PERSIDANGAN

Syarat – syarat persidangan yang harus dipenuhi dalam proses persidangan adalah ;
J  Persidangan dilakukan secara lisan
J  Ada interksi antara peserta
J  Mempunyai maksud dan tujuan tertentu
J  Berlangsung secara sistematis

UNSUR – UNSUR PENTING DALAM PERSIDANGAN
Unsur persidangan;
J  Pimpinan, sekretaris ,peserta (anggota) Sidang
J  Masalah yang hendak dibahas
J  Rencana  atau tujuan (agenda) sidang
J  Sarana dan prasarana (tempat, peralatan dan perlengkapan,dll)

Istilah istilah  persidangan yang baku antara lain;
J  Skorsing/pending       : Menghentikan sidang sementra waktu
J  Pendapat                    : Usul,  saran, tanggapan
J  Lobbying                    : Kompromi
J  Quorum                      : Jumlah peserta sidang
J  Voting                                    : Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
J  Intrupsi                      : terdiri atas ;
a.  Order (permintaan, Usulan, kritisasi, pelurusan)
b.  Information (keterangan, informasi)
c. Clearification (penjelasan, sanggahan)
d. Afirmation (penguatan)
e. Personal Priviliase (berkaitan dengan hal- hal pribadi. Contoh: mau ke kamar mandi, merokok dll)

PROSEDUR DALAM PERSIDANGAN

Meski tidak ada aturan standart, namun persidangan terdiri atas tahapan persidangan dan pelaksanaan sebagai berikut;
1)      Persiapan
Persiapan persidangan meliputi;
Penentuan materi sidang, tujuan sidang , siapa yang diundang, tempat, waktu, dan persediaan sarana dan prasarana.
2)      Pelaksanaan
Merupakan proses bagaimana sidang dilaksanakan terdiri atas tahapan atau rangkainaan kegiatanya yang umum yaitu;
a)      Pembuka
b)      Penentuan pimpinan sidang, sekretaris Sidang
c)      Presensi peserta
d)      Agenda sidang dan tawaran peserta
e)      Tanggapan dan pembahasan masalah
f)       Pengambilan keputusan atau kesimpulan
g)      Penutup

Sikap yang harus dikedepankan  dalam persidangan

Dalam persidangan sikap perserta harus mencerminkan kedewasaan dan keluasan berpikir,ada beberapa hal  yang perlu diperhatikan dan dihindari yaitu;
J  Pengunaan istilah tidak umum/sulit dipahami
J  Penggunaan waktu yang tidak tepat
J  Tidak suka mendengarkan pembicaraan orang lain
J  Berbelit- belit dalam berpendapat
J  Tidak mengindahkan tata tertib sidang
J  Tidak mempersiapkan diri sesuai materi persidangan
J  Tidak menyinggung perasaan peserta sidang lainya
J  Tidak bersikap sopan (berbahasa, bertingkah –laku/gerak – gerik ) saat sidang berlangsung atau pada waktu penyampaian pendapat dan mendengarkan pendapat dari orang lain.

Dalam  persidangan salah satu hal penting yang tidak dapat dihilangkan adalah adanya simbolisasi ketukan palu yang mewakili suara peserta dalam menyetujui suatu keputusan.
Adapaun  macam ketukan palu sebagai berikut;
J  Ketukan palu 1x = untuk memutuskan keputusan point per point dan skorsing kurang dari 15 menit
J  Ketukan palu 2x = untuk penentuan waktu skorsing , menyerahkan palu sidang mengambil alih palu sidang (kendali persidangan).
J  Ketukan palu 3x = untuk keputusan secara keseluruhan, membuka dan menutup sidang
J  Ketukan palu lebih dari tiga untuk menertibkan persidangan jika paserta sidang membuat gaduh atau tidak mengindahkan persidangan.

REDAKSI YANG DI PAKAI DALAM PERSIDANGAN
            Pada dasarnya tidak ada redaksi baku yang digunakan dalam persidangan. Redaksi biasanya didapatkan melalui praktek  ataupun melalui kebiasaan sidang. Penulis akan memberi sedikit contoh redaksi yang biasa digunakan dalam persidangan.
J  Membuka Sidang                    : “apakah sidang pada malam/pagi/sore hari ini tentang RTAR bisa dimulai?” dll
J  Menawarkan Usulan forum    : “apakah tawaran dari si A tentang Perlunya pending bisa disepakati?”
J  Menawarkan Point sdang       : “apakah point ………… tentang ……….. bisa disepakati?”
J  Mengalihkan palu sidang        : “ apakah palu sidang bisa saya alihkan kepada presidium sidang sebealah kanan/kiri saya”atau diganti?
J  Menutup sidang                      : “ sidang pada malam/pagi/sore ini saya nyatakan ditutup”

PENUTUP

            Sidang merupakan mekanisme formal dalam membahas suatu permasalahan sekaligus mencari penyelesaiannya. Tentu saja persidangan lebih erat kaitannya dengan praktek, bukan hanya sekedar teori. Maka dari itu, alangkah lebih tepat kalau teori persidangan di atas sering kita praktekkan.
          



[1] Disampaikan pada Kegiatan Pra RTAR PMII RAYON AL-HASANAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA PMII

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
  1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
  2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
  3. Bendera  PMII adalah seperti yang terdapat  dalam lampiran
  4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII

BAB II

USAHA
Pasal 2
1.       Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2.       Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.       Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.       Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5.       Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.       Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.


BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN  I
ANGGOTA
Pasal 3
1.                 Anggota biasa adalah :
a.       Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b.       Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program  studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan  S1,S2,atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c.     Anggota yang belum melampaui usia35 tahun
2.       Kader adalah :
a.       Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b.       Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional

BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara
1.  Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2.  Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3.  Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4.  Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:
  1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.     Anggota berakhir masa keanggotaan:
a.       meninggal dunia
b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.        Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d.       Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2.       Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.        Anggota  yang telah habis  masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.       Anggota yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5.       Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraaan dan kualitatif

BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi

Kewajiban Anggota:
  1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
  2. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
  3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi

Pasal 8
Hak Kader:
  1. Berhak memilih dan dipilih
  2. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
  3. Berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan

Kewajiban Kader :
1.       Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2.       Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3.       Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4.       Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam, negara dan organisasi

  BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
  1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
  2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota
  3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1.  Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam  ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1.       Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2.       Sanksi yang diberikan pada anggota  berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.       Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1.  Pengurus besar
2.  Pengurus Koordinator Cabang
3.  Pengurus Cabang
4.  Pengurus Komisariat
5.  Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS,  WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1.    Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan  badan eksekutif
2.    Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3.    Pengurus besar terdiri dari :
a.    Ketua umum
b.    Ketua- ketua sebanyak 9 (tujuh) Orang
c.    Sekretaris jenderal
d.    Sekretaris-sekretaris sebanyak  9  (tujuh) orang
e.    Bendahara
f.      Wakil bendahara
g.    Pengurus lembaga –lembaga
4.    Ketua-ketua sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a.    Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya  anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c.   Pengembangan Pemikiran dan IPTEK
d.  Pendayagunaan potensi organisasi
e.  Hubungan luar negeri dan kerjasama international
f.    Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
g.  Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h.  Advokasi Kebijakan Pablik
5.    Ketua umum dipilih oleh kongres
6.    Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7.    Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a.  Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu  6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya  3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b.    Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c.    Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8.    Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.       Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.        Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d.       Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1.       PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.       Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3.       PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4.       PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi
5.       Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
  1. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
  2.  PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara.dan Biro-Biro
  3. Bidang- Bidang PKC: Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9.  Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10.    Bidang ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11.    Ketua umum  PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12.    Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13.    PKC baru syah setelah mendapat pengesahan  dari PB PMII
  1. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
  2. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
  3. Persyaratan Pengurus Koorcab :
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.       Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
c.        Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d.       Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
1.       PKC memiliki tugas dan wewenang:
a.      PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b.      PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c.      PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII  6 (enam) bulan sekali.
d.      Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e.      Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15
Pengurus Cabang
1.          Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.          Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.          Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan  cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4.          Masa jabatan PC adalah setahun
5.          Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
-       Sekurang kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal
-          Sekurangnya dalam jangka  satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.     Cabang dan Pengurus Cabang  dapat dianggap Sah apabila telah  mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC
7.          Apabila Cabang yang Belum Ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8.          PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua bidang keagamaan,  Sekretaris Umum  dan sekretaris eksternal dan internal, ,bendahara dan wakil bendaha, dan departemen-departemen
9.          Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok Profesional.
10.       Bidang eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11.       Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
12.       Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13.       Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24  jam.
14.       Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus cabang  memiliki tugas dan wewenang:
 a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan    ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
-     Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-     Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
-     Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan
-       Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang  secara tertulis
16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)

Pasal 16
Pengurus Komisariat
1.          Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2.          Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3.           Dalam keadaan dimana ayat  2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4.           Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5.           Masa Jabatan PK adalah setahun
6.          PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya
7.          PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8.          Bidang internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.          Bidang eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
10.      Departemen-Departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11.      Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon di bawah koordinasinya
12.      Ketua PK dipilih oleh RTK
13.      Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14.      Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15.      Persyaratan Pengurus Komisariat  :
-    Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-    Pernah aktif di kepengurusan rayon   minimal satu periode
-          Mendapat rekomendasi dari rayon  bersangkutan
-          Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.  
16.      PK memiliki tugas dan wewenang:
a.          Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b.       Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya
c.           Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d.       Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi,  perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e.         Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan       ditentukan dalam Peraturan Organisasi

Pasal 17
Pengurus Rayon
1.       Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2.        Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3.      Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4.     Masa Jabatan PR setahun.
5.     Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6.       PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7.     Persyaratan Pengurus Rayon  :
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b.       dari rayon  bersangkutan.
c.        Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis  
8.      PR memiliki tugas dan wewenang:
a.    PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b.    PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c.     Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK  meliputi,  perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d.    Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan    ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1.       Lembaga adalah badan yang  dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2.       Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a.       Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b.       Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.        Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.       Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e.       Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f.         Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g.       Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h.       Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i.         Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j.         Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k.        Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3.       Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4.       Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5.       Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6.       Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan
7.       Pedoman dan tata kerja  lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8.       Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1.       Apabila terjadi  lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2.       Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a.       apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan
b.       Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan ketau Bidang Internal
c.        Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal
d.       Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua
e.       Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua 
3.       Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1.       Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus
2.       Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
a.       Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
b.       Wadah Perempuan Tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO
BAB IX
WADAH PEREMPUAN

Pasal 22


1.       Wadah perempuan bernama KOPRI
2.       KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3.       KOPRI didirikan pada 29 september 2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4.       KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
5.       Struktur KOPRI terdiri dari:
- PB KOPRI
- PKC KOPRI
 - PC KOPRI

6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART  dan Kongres PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1.     Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi  PB, Koorcab dan Cabang
2.      Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3.     Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4.      Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 24
1.     Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a.      Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b.    Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII  dibidang Intelektual dan profesi
2.     Susunan Majelis pembina  terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota
c. Lima orang Anggota
3.       Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB  XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a.       Kongres
b.       Musyawarah Pimpinan Nasional
c.        Musyarah Kerja Nasional
d.       Konferensi Koordinator Cabang
e.       Musyawarah Pimpinan Daerah
f.         Rapat Kerja Koorcab
g.       Konferensi Cabang
h.       Musyawarah Pimpinan Cabang
i.         Rapat Kerja Cabang
j.         Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k.        Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l.         Kongres Luar Biasa (KLB)
m.      Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n.       Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o.       Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p.       Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB

Pasal 26
Kongres
1.          Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.          Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3.          Kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4.          Kongres syah apabila dihadiri oleh  sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5.          Kongres memiliki kewenangan:
a.    Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b.    Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.     Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.    Menetapkan strategi pengembangan PMII
e.    Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.      Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.    Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.    Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur
i.      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1.       Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2.       Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar,PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan ketua Umum PC serta PC KOPRI
3.       Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.       Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5.       Muspim membentuk badan Pekerja Konggres
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1.       Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.       Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.       Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.       Mukernas memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan  action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab
1.  Dihadiri oleh utusan cabang
2.  Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3.  Diadakan setiap 2 tahun sekali
4.  Konferkoorcab memiliki wewenang
a.         Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.         Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.         Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur
d.         Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.          Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.          Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.          Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.          Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.       Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c.        Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31
Musyawarah  Kerja Koorcab
1.       Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2.        Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang
1.         Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang
2.         Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3.      Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4.      Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.         Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.         Konfercab memiliki wewenang:
a.          Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.       Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c.           Memilih ketua umum dan formatur
d.       Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur

Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.   Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.   Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3.   Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat  bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4.   Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
-          Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-          Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan
-          Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34
Musyawarah  Kerja Cabang
1.       Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2.       Mukercab dilaksanakan PC.
3.       Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1.       RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2.       RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3.       Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4.       RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5.        RTK diadakan satu tahun sekali
6.        RTK memiliki wewenang:
b.               Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
c.               Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
d.               Memilih ketua komisariat dan Tim formatur
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1.       RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.       Diadakan setahun sekali
3.       Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4.       Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5.       Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.       Memilih ketua dan tim formatur.
7.       Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1.       KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2.       KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.       KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah
5.       Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang  kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1.       Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2.       Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.       Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.       Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1.      Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2.      Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5.      Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang  kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.       RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.       RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3.       RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat  didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1.       RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2.       RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.       RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5.       Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon   didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang  kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon

Pasal 42
Penghitungan Anggota

1.       Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2.       Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.       Musyawarah, konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam  pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.       Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.       Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.       Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1.       Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.       Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 45
Peralihan
1.       Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk,  maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.       Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.       Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2.       ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
***
RANCANGAN
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1  Cukup Jelas
Pasal 2  Cukup Jelas
Pasal 3  Cukup Jelas
Pasal 4  Cukup Jelas
pasal 5   Cukup Jelas
pasal 6   Cukup Jelas
pasal 7   Cukup Jelas
pasal 8   Cukup Jelas
pasal 9   Cukup Jelas
pasal 10
a.       Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional
b.       Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali

pasal 11
b.     non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun
pasal 12                                Cukup Jelas
Pasal 13                                Cukup Jelas
pasal 14                                Cukup Jelas
Pasal 15                                Cukup Jelas
pasal 16                                Cukup Jelas
pasal 17                                Cukup Jelas
pasal 18                                Cukup Jelas
pasal 19                                Cukup Jelas
pasal 20                                Cukup Jelas
pasal 21                                Cukup Jelas
pasal 22                                Cukup Jelas
pasal 23                Cukup Jelas
pasal 24                                  Cukup Jelas
pasal 25                                Cukup Jelas
pasal 26                                Cukup Jelas
Pasal 27                pasal 28                Cukup Jelas
pasal 29                                Cukup Jelas
pasal 30                                Cukup Jelas
pasal 31                                Cukup Jelas
pasal 32                                Cukup Jelas
pasal 33                                Cukup Jelas
pasal 34                                Cukup Jelas
pasal 35                                Cukup Jelas
pasal 36
e. (Mekanisme KLB)
 Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
-    Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
-    Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
-    Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
-    Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.

pasal 37                                Cukup Jelas
pasal 38                                Cukup Jelas
pasal 39                                Cukup Jelas
pasal 40                                Cukup Jelas
pasal 41                                Cukup Jelas
pasal 42                                Cukup Jelas
pasal 43                                Cukup Jelas
pasal 44                                Cukup Jelas
pasal 45                                Cukup Jelas

pasal 46                                Cukup Jelas