BAB I
ATRIBUT
Pasal
1
- Lambang
PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
- Lambang
seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket,
badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukan identitas PMII
- Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
- Mars
PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga
PMII
BAB II
USAHA
Pasal
2
1. Melakukan dan
meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi
mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan
kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi
pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan
perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan
usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan
mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat
hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan
meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan
pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota
biasa adalah :
a. Mahasiswa
Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang
sederajat
b. Mahasiswa
Islam yang telah menyelesaikan program
studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai
gelar kesarjanaan S1,S2,atau S3 tetapi
belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang
belum melampaui usia35 tahun
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan
berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Up nya
b. Sebagai mana
pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun
yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat
maupun telah memasuki wilayah professional
BAGIAN II
PENERIMAAN
ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan
dengan cara
1. Calon anggota
mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon
anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah
menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan
3. Dalam hal-hal
yang sangat diperlukan, Pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang
jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) Tersebut diatas.
4. Apabila
syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota
tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang
Pengkaderan dilakukan dengan cara:
- Calon
kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
Seseorang telah syah menjadi kader
apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at
persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan
oleh Pengurus Cabang
BAGIAN III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota
berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.
Diberhentikan
sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis
masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1
ART ini
2. Bentuk dan
tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.
Anggota yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa
kepengurusan.
4. Anggota
yangtelah habis masa keanggotaaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII
dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraaan dan
kualitatif
BAGIAN V
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak
Anggota:
Anggota berhak
atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi
Kewajiban
Anggota:
- Membayar
uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Cabang
- Mematuhi
AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
- Menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
Pasal 8
Hak Kader:
- Berhak
memilih dan dipilih
- Berhak
mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi)
- Berhak
mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan
secara lisan maupun secara tulisan
Kewajiban
Kader :
1. Melakukan
dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa
sosial secara sehat mulya
2. Membayar uang
pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang
3. Mematuhi dan
menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4. Menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik agam Islam, negara dan organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
- Anggota
dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa
dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan
nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
- Pengurus
PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau
sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon
bupati/walikota
- Perangkapan
keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan
(2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN
DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada
anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama
organisasi.
2. Bentuk dan
tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi
organisasi
1. Sanksi
organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART
serta peraturan-peraturan PMII Mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang
diberikan pada anggota berbentuk
scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang
diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu
mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu
dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Struktur
organisasi PMII adalah:
1. Pengurus besar
2. Pengurus
Koordinator Cabang
3. Pengurus
Cabang
4. Pengurus
Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN
II
SUSUNAN,
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal
13
Pengurus Besar
1. Pengurus besar
adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif
2. Masa jabatan
pengurus besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus besar
terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua- ketua
sebanyak 9 (tujuh) Orang
c. Sekretaris
jenderal
d. Sekretaris-sekretaris
sebanyak 9 (tujuh) orang
e. Bendahara
f. Wakil
bendahara
g. Pengurus lembaga
–lembaga
4. Ketua-ketua
sepeti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi
a. Pengkaderan
dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi,
hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan
Pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan
potensi organisasi
e. Hubungan luar
negeri dan kerjasama international
f. Pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi
Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h. Advokasi
Kebijakan Pablik
5. Ketua umum
dipilih oleh kongres
6. Ketua umum PB
tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus besar
memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum
memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara
lengkap dibantu 6 orang Formatur yang
dipilih kongres selambat lambatnya 3 x
24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus besar
berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan
nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus besar
berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan
Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif
di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c.
Mendapat
rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat
pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal
14
Pengurus
Koordinator Cabang
1. PKC merupakan
perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah
koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat
dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC
berkedudukan di Ibu kota
Propinsi
5. Masa jabatan
PKC adalah 2 (dua) tahun
- PKC
pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah
koordinasinya
- PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua,
Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara.dan
Biro-Biro
- Bidang-
Bidang PKC: Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9. Bidang
internal meliputi, Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan
intelektual, dan eksplorai teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
10. Bidang
ekternal meliputi, Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public,
organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Avokasi, HAM dan
lingkungan hidup.
11. Ketua
umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12. Ketua umum
memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) Orang
formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x24 jam
13. PKC baru syah
setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
- Ketua
Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode
- Ketua
Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif
dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
- Persyaratan
Pengurus Koorcab :
a. Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif
di kepengurusan cabang minimal satu periode
c.
Mendapat
rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
1. PKC memiliki
tugas dan wewenang:
a. PKC
melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah
organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC
berkewajiban melaksanakan AD /ART,keputusan kongres,keputusan Konferensi
Koorcab,peraturan peraturan Organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran
saran Mabinas/Mabinda
c. PKC
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang
disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan
ekternal.
e. Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal
15
Pengurus
Cabang
1.
Cabang
dapat dibentuk di kabupaten / kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan
persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2.
Cabang
dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.
Dalam
keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai
50 (lima puluh)
Anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4.
Masa
jabatan PC adalah setahun
5.
Cabang
dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan
kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
-
Sekurang
kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan
kader formal
-
Sekurangnya
dalam jangka satu setengah tahun
menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan
Pengurus Cabang dapat dianggap Sah
apabila telah mendapat pengesahan dari
PB melalui Rekomendasi PKC
7.
Apabila
Cabang yang Belum Ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari
PB
8.
PC
terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Eksternal, ketua bidang Internal, ketua
bidang keagamaan, Sekretaris Umum dan sekretaris eksternal dan internal,
,bendahara dan wakil bendaha, dan departemen-departemen
9.
Bidang
internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
Pendayagunaan Potensi dan Kelembagaan Organisasi,Kajian, Pengembangan
Intelektual, dan Eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelompok
Profesional.
10. Bidang
eksternal meliput; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public,
Organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan Lintas Agama dan
Komunikasi Informasi, Hubungan dan Kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan
Lingkungan Hidup.
11. Bila dipandang
perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi ,hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum
dipilih oleh Konferensi Cabang.
13. Ketua Umum
memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam)
orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x
24 jam.
14. Ketua Umum
cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) Periode
Pengurus
cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres,
keputusan Muspimnas, keputusan konfercab dan memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan
kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c.
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan
ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15.
Persyaratan Pengurus Cabang :
-
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-
Pernah
aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
-
Mendapat
rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan
-
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang
secara tertulis
16. Ketua
KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif
dengan Ketua Umum cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)
Pasal
16
Pengurus
Komisariat
1.
Komisariat
dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2.
Komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3.
Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 orang
4.
Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah
mendapatkan pengesahan dari PC
5.
Masa
Jabatan PK adalah setahun
6.
PK
merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya
7.
PK
terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan
ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil
sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8.
Bidang
internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan
aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
9.
Bidang
eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya,
organ gerakan di kampus.
10. Departemen-Departemen
dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11. Konsentrasi
penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada
Rayon-Rayon di bawah koordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh
RTK
13. Ketua memilih
sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang
dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat
dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan
Pengurus Komisariat :
-
Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
-
Pernah
aktif di kepengurusan rayon minimal
satu periode
-
Mendapat
rekomendasi dari rayon bersangkutan
-
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16. PK memiliki
tugas dan wewenang:
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan
Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK
b. Melakukan
pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya
c.
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan
aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan
yang disampaikan PK meliputi,
perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut
akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi
Pasal
17
Pengurus
Rayon
1. Rayon dapat
dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat
sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang
dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah
mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan
PR setahun.
5. Ketua Rayon
dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri
dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil
bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby,
profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. Persyaratan
Pengurus Rayon :
a. Pendidikan
formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b. dari
rayon bersangkutan.
c.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis
8. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR
berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodic.
c. Pelaporan yang
disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan ekternal
d. Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan
dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal
18
1. Lembaga adalah
badan yang dibentuk dan hanya berada
ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan
bidangnya
2. Lembaga
lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga
Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c.
Lembaga
Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Studi
Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e. Lembaga
Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f.
Lembaga
Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g. Lembaga Kajian
Sosial Budaya (LKSB).
h. Lembaga Sains
dan Teknologi Informasi (LSTI).
i.
Lembaga
Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)
k.
Lembaga
Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3. Lembaga
berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak
punya struktur hierarkhi ke bawah
5. Lembaga
sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan
lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga
akan didudukkan
7. Pedoman dan
tata kerja lembaga disusun oleh lembaga
masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan
PB
8. Kebijaksanaan
tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga
akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
19
1. Apabila
terjadi lowongan jabatan antar waktu,
maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan
langsung di bawahnya
2. Apabila ketua
Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya
digantikan oleh :
a. apabila Ketua
Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan
b. Apabila Ketua
Umum PKC jabatan digantikan ketau Bidang Internal
c.
Apabila
ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal
d. Apabila Ketua PK digantikan
wakil ketua
e. Apabila Ketua
PR digantikan wakil Ketua
3. Dalam kondisi
dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka
lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan
keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB
VII
KUOTA
KEPENGURUSAN
Pasal
20
1. Kepengurusan
disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan
anggota pengurus
2. Setiap
kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan
anggota
BAB VIII
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal 21
a. Pemberdayaan
Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI
b. Wadah
Perempuan Tersebut diatas selanjutnya diataur dalam PO
BAB
IX
WADAH
PEREMPUAN
Pasal 22
1. Wadah
perempuan bernama KOPRI
2. KOPRI adalah
wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok
Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3. KOPRI
didirikan pada 29 september
2003 Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4. KOPRI bersifat
otonom dalam hubungannya dengan PMII
5. Struktur KOPRI
terdiri dari:
- PB KOPRI
- PKC KOPRI
- PC KOPRI
6.
Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART
dan Kongres PMII
BAB
X
MAJELIS
PEMBINA
Pasal
23
1. Majelis
pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis
Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut
Mabincab
Pasal 24
1. Tugas dan
fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat,gagasan pengembangan dan
saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan
mengembangkan secara informal kader kader PMII
dibidang Intelektual dan profesi
2. Susunan
Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang
yakni:
a. Satu orang
ketua merangkap anggota
b. Satu orang
sekretaris merangkap Anggota
c. Lima orang Anggota
3. Kenggotaan
Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
25
Musyawarah
dalam organisasi PMII terdiri dari dari:
a. Kongres
b. Musyawarah
Pimpinan Nasional
c.
Musyarah
Kerja Nasional
d. Konferensi
Koordinator Cabang
e. Musyawarah
Pimpinan Daerah
f.
Rapat
Kerja Koorcab
g. Konferensi
Cabang
h. Musyawarah
Pimpinan Cabang
i.
Rapat
Kerja Cabang
j.
Rapat
Tahunan Komisariat (RTK)
k.
Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l.
Kongres
Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi
Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
n. Konferensi
Cabang Luar Biasa(Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan
Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
p. Rapat Tahunan
Anggota Rayon Luar Biasa(RTARLB
Pasal
26
Kongres
1.
Kongres
merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.
Kongres
dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3.
Kongres
diadakan tiap dua tahun sekali
4.
Kongres
syah apabila dihadiri oleh sekurangnya
separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5.
Kongres
memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah
AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan
merubah NDP PMII.
c. Menetapkan
paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan
strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan
kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan
sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan
Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Memilih dan
menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur
i. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Pasal 27
Musyawarah
Pimpinan Nasional
Musyawarah
Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim
dihadiri oleh semua pengurus besar,PB KOPRI dan ketua umum PKC, PKC KOPRI dan
ketua Umum PC serta PC KOPRI
3. Muspim
diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim
menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5. Muspim
membentuk badan Pekerja Konggres
Pasal
28
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas
dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Mukernas
dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta
Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas
memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan
action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal
29
Konferensi Koorcab
Konferensi
Koorcab
1. Dihadiri oleh
utusan cabang
2. Dapat
berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan
setiap 2 tahun sekali
4. Konferkoorcab
memiliki wewenang
a.
Menyusun
program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b.
Menilai
laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c.
Memilih
ketua umum koorcab dan tim formatur
d.
Memilih
dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.
Musyawarah
Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah
Konferkoorcab.
2.
Musyawarah
Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PCdan PC KOPRI
yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.
Musyawarah
Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan
Muspimnas.
4.
Musyawarah
Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan
merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi
program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c.
Mengesahkan
laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal
31
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab
dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan
berdasarkan program kerja yang diputuskan di konferkorcab.
Pasal
32
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab
adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang
2.
Konferensi
dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3. Apabila cabang
dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah
anggota yang ada ditambah satu
4. Konfercab
dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.
Konfercab
diadakan satu tahun sekali
6.
Konfercab
memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka
pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. Menilai
Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c.
Memilih ketua umum dan formatur
d. Memilih dan
menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1. Musyawarah
Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah
konfercab.
2. Musyawarah
Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua
Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah
Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat
bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah
Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
-
Menetapkan
dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-
Evaluasi
program Pengurus Cabang selama catur wulan
-
Mengesahkan
laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal
34
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan
menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Mukercab
dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab
adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal
35
Rapat
Tahunan Komisariat
1. RTK adalah
forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri
oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila
Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3
maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK
berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
b.
Menyusun
program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan PMII
c.
Menilai
Laporan Pertannggung jawaban pengurus komisariat
d.
Memilih
ketua komisariat dan Tim formatur
Pasal
36
Rapat
Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri
oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan
setahun sekali
3. Dapat
berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun
program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program
umum dan kebijakan PMII
5. Menilai
laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua
dan tim formatur.
7. Setiap satu
anggota mempunyai satu suara.
Pasal
37
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan
forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Besar
3. Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan
atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum
diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri
dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal
38
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB
merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab
2. Konkoorcab-LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum
diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Korcab
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang
terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal
39
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1. Konpercab-LB
merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan
pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum
diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner
dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang
kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus
Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal
40
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB
merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat
3. RTK-LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat
sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia
RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal
41
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB
merupakan forum yang setingkat dengan RTAR..
2. RTAR-LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum
diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Rayon
didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon
Pasal
42
Penghitungan
Anggota
1. Setiap anggota
dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan
pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan
pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal
43
Quorum
dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah,
konperensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
3. Keputusan
mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal
pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan
asas musyawarah dan kekeluargaan
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART
ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan
untuk itu.
2. Keputusan ART
baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala
badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum
terbentuk, maka ketentuan lama akan
tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk
melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII
setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini
ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
***
RANCANGAN
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup Jelas
Pasal 2 Cukup Jelas
Pasal 3 Cukup Jelas
Pasal 4 Cukup Jelas
pasal 5 Cukup Jelas
pasal 6 Cukup Jelas
pasal 7 Cukup Jelas
pasal 8 Cukup Jelas
pasal 9 Cukup Jelas
pasal 10
a. Berjasa kepada
organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan
secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan
organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu
memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada
masyarakat dan dunia internasional
b. Penghargaan
dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan
medali
pasal 11
b. non-aktif adalah pemberhentian sementara
status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai
pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang
melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan
situasi apapun
pasal 12 Cukup Jelas
Pasal 13 Cukup Jelas
pasal 14 Cukup Jelas
Pasal 15 Cukup Jelas
pasal 16 Cukup Jelas
pasal 17 Cukup Jelas
pasal 18 Cukup Jelas
pasal 19 Cukup Jelas
pasal 20 Cukup Jelas
pasal 21 Cukup Jelas
pasal 22 Cukup Jelas
pasal 23 Cukup Jelas
pasal 24
Cukup Jelas
pasal 25 Cukup Jelas
pasal 26 Cukup Jelas
Pasal 27 pasal 28 Cukup
Jelas
pasal 29 Cukup Jelas
pasal 30 Cukup Jelas
pasal 31 Cukup Jelas
pasal 32 Cukup Jelas
pasal 33 Cukup Jelas
pasal 34 Cukup Jelas
pasal 35 Cukup Jelas
pasal 36
e. (Mekanisme
KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
-
Bila
telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm
utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
-
Mabinas
diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
-
Apabila
petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang
terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
-
Selanjutnya
Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.
pasal 37 Cukup Jelas
pasal 38 Cukup Jelas
pasal 39 Cukup Jelas
pasal 40 Cukup Jelas
pasal 41 Cukup Jelas
pasal 42 Cukup Jelas
pasal 43 Cukup Jelas
pasal 44 Cukup Jelas
pasal 45 Cukup Jelas
pasal 46 Cukup Jelas