ASPEK-ASPEK,
MEKANISME DAN TEKNIK PERSIDANGAN
Oleh:Amran Umar
PENDAHULUAN
PMII sebagai Wadah organisasi perkaderan selalu mengajarkan
corak kepemimpinan yang demokratis, transparan dan representatif. Pengambilan
kebijakan dalam PMII
misalnya harus selalu berdasarkan pada asas musyawarah mufakat dan berpegang
teguh kepada prinsip organisasi.
Persidangan merupakan bagian dari mekanisme pengambilan kebijakan organisasi
secara demokratis yang harus di fahami dan dihayati oleh seluruh kader dan anggota
PMII RAYON AL-HASANAH.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia poerwodarminto, sidang
disinonimkan dengan rapat, yang artinya berkumpul untuk berunding. Akan tetapi
jika dicermati secara lebih lanjut ada perbedaan antara sidang dengan rapat,
walaupun bukan perbedaan yang prinsipil.
Rapat lebih menunjukan bentuk dari suatu pertemuaan
pendapaat, sedang sidang mengarah pada proses yang berlangsung pada pertemuan
tersebut. Persidangan adalah hal yang bersangkut paut dengan sidang, dimana
sidang diartikan pertemuan resmi antara tiga orang atau lebih secara terpimpin
untuk membicarakan suatu masalah.
TUJUAN
SIDANG
Tujuan sidang dapat
bermacam- macam namun pada pokoknya ada tiga yaitu;
J Menyampaikan
dan atau menerima informasi mengenai suatu pokok persoalan atau masalah
J Memecahkan
atau menyelesaikan suatu pokok masalah yang dihadapi pihak yang bersidang.
J Mengambil
suatu atau beberapa keputusan tentang suatu masalah yang dihadapi dan
menyangkut kepentingan pihak yang bersidang
SYARAT
– SYARAT PERSIDANGAN
Syarat – syarat persidangan yang harus
dipenuhi dalam proses persidangan adalah ;
J Persidangan
dilakukan secara lisan
J Ada
interksi antara peserta
J Mempunyai
maksud dan tujuan tertentu
J Berlangsung
secara sistematis
UNSUR – UNSUR
PENTING DALAM
PERSIDANGAN
Unsur persidangan;
J Pimpinan,
sekretaris ,peserta (anggota) Sidang
J Masalah
yang hendak dibahas
J Rencana atau tujuan (agenda) sidang
J Sarana
dan prasarana (tempat, peralatan dan perlengkapan,dll)
Istilah istilah persidangan yang baku antara lain;
J
Skorsing/pending : Menghentikan sidang sementra waktu
J
Pendapat : Usul, saran, tanggapan
J
Lobbying : Kompromi
J
Quorum : Jumlah peserta sidang
J
Voting :
Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
J
Intrupsi : terdiri atas ;
a. Order (permintaan, Usulan, kritisasi, pelurusan)
b. Information (keterangan, informasi)
c. Clearification (penjelasan, sanggahan)
d.
Afirmation
(penguatan)
e. Personal Priviliase (berkaitan dengan hal- hal pribadi.
Contoh: mau ke kamar mandi, merokok dll)
PROSEDUR
DALAM PERSIDANGAN
Meski tidak ada aturan standart, namun persidangan terdiri
atas tahapan persidangan dan pelaksanaan sebagai berikut;
1) Persiapan
Persiapan persidangan meliputi;
Penentuan materi
sidang, tujuan sidang , siapa yang diundang, tempat, waktu, dan persediaan
sarana dan prasarana.
2) Pelaksanaan
Merupakan proses bagaimana sidang
dilaksanakan terdiri atas tahapan atau rangkainaan kegiatanya yang umum yaitu;
a) Pembuka
b) Penentuan pimpinan sidang, sekretaris Sidang
c) Presensi peserta
d) Agenda sidang dan tawaran peserta
e) Tanggapan dan pembahasan masalah
f) Pengambilan keputusan atau kesimpulan
g) Penutup
Sikap
yang harus dikedepankan dalam
persidangan
Dalam persidangan sikap perserta harus mencerminkan
kedewasaan dan keluasan berpikir,ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dihindari yaitu;
J
Pengunaan
istilah tidak umum/sulit dipahami
J
Penggunaan
waktu yang tidak tepat
J
Tidak
suka mendengarkan pembicaraan orang lain
J Berbelit-
belit dalam berpendapat
J Tidak
mengindahkan tata tertib sidang
J Tidak
mempersiapkan diri sesuai materi persidangan
J Tidak
menyinggung perasaan peserta sidang lainya
J Tidak
bersikap sopan (berbahasa, bertingkah –laku/gerak – gerik ) saat sidang
berlangsung atau pada waktu penyampaian pendapat dan mendengarkan pendapat dari
orang lain.
Dalam persidangan salah satu hal penting yang tidak
dapat dihilangkan adalah adanya simbolisasi ketukan palu yang mewakili suara
peserta dalam menyetujui suatu keputusan.
Adapaun
macam ketukan palu sebagai berikut;
J
Ketukan
palu 1x = untuk
memutuskan keputusan point per point dan skorsing kurang dari 15 menit
J
Ketukan
palu 2x = untuk
penentuan waktu skorsing , menyerahkan palu sidang mengambil alih palu sidang
(kendali persidangan).
J
Ketukan
palu 3x = untuk
keputusan secara keseluruhan, membuka dan menutup sidang
J
Ketukan
palu lebih dari tiga
untuk menertibkan
persidangan jika paserta sidang membuat gaduh atau tidak mengindahkan persidangan.
REDAKSI
YANG DI PAKAI DALAM PERSIDANGAN
Pada dasarnya tidak ada redaksi baku yang digunakan dalam
persidangan. Redaksi biasanya didapatkan melalui praktek ataupun melalui kebiasaan sidang. Penulis
akan memberi sedikit contoh redaksi yang biasa digunakan dalam persidangan.
J
Membuka
Sidang : “apakah
sidang pada malam/pagi/sore hari ini tentang RTAR bisa dimulai?” dll
J Menawarkan Usulan forum : “apakah tawaran dari si A tentang
Perlunya pending bisa disepakati?”
J Menawarkan Point sdang : “apakah point ………… tentang ………..
bisa disepakati?”
J
Mengalihkan
palu sidang : “ apakah palu
sidang bisa saya alihkan kepada presidium sidang sebealah kanan/kiri saya”atau
diganti?
J Menutup sidang : “ sidang pada malam/pagi/sore ini saya
nyatakan ditutup”
PENUTUP
Sidang merupakan mekanisme formal dalam membahas suatu
permasalahan sekaligus mencari penyelesaiannya. Tentu saja persidangan lebih
erat kaitannya dengan praktek, bukan hanya sekedar teori. Maka dari itu,
alangkah lebih tepat kalau teori persidangan di atas sering kita praktekkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar