ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan
falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan
panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam.
Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen kesialaman dan
keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap
insane muslim Indonesia
dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu
bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab
mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala
bentuk.
Maka atas
berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang
berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Organisasi ini
bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII
2. PMII didirikan
di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17
April 1960 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat
di Ibukota Republik Indonesia .
BAB II
Pasal 2
ASAS
PMII
berasaskan Pancasila
BAB III
Pasal 3
SIFAT
PMII
bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan
profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia .
Pasal
5
USAHA
1. Menghimpun dan
membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN
KADER
Pasal 6
- Anggota
PMII
- Kader
PMII
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur
organisasi PMII terdiri dari :
- Pengurus
Besar (PB)
- Pengurus
Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus
Cabang (PC)
- Pengurus
Komisariat (PK)
- Pengurus
Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah
Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah
Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi
Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah
Pimpinan Daerah(Muspimda)
6. Musyawarah
Kerja Kordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi
Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja
Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan
Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar
Biasa (KLB)
13. Konferensi
Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan
Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan
Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
- Wadah
ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan
pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan
- Selanjutnya
pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir
Pasal 11
1.
Apabila
PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang
khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi
diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.
hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah
Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
***
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar
adalah hokum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia
mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam
pancasila
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara
Bahwa nilai
ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia ,
maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama
Sebagai organisasi yang mengemban misi
perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan
bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab
ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
-
Ke-Islaman
adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah
-
Kemahasiswaan
adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan,
komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif
-
Kebangsaan
adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis
bangsa Indonesia
-
Kemasyarakatan
adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat.
Bergerak dari dan untuk masyarakat
-
Independen
adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara
perorangan maupun kelompok
-
Profesional
adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan
keilmuan masing-masing
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
(2)
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi
Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk
mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah
menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu
perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di
PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal 10
Cukup
Jelas
pasal 11
Cukup
Jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar